IAIN Parepare--- Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam jurusan Syariah dan Ekonomi Islam menggelar seminar hukum di Aula IAIN Parepare (15/05). Seminar yang mengusung tema Hukum Pidana bagi Pelaku Hubungan Seks di Luar Nikah, dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen khususnya pada lingkup jurusan Syariah dan Ekonomi Islam.
H. Abdul Syatar ketua panitia sekaligus moderator seminar mengungkapkan kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberi pemahaman kepada mahasiswa terutama untuk menilai sejauh mana nilai relevansi antara hukum pidana Islam dengan hukum positif yang berkaitan dengan tema yang dipilih. Dengan menghadirkan pemateri Dr Marilang, SH, M.Hum (Dosen Senior dan calon guru besar UIN Alauddin Makassar) dengan pembanding H. Islamul Haq, Lc, M.A (Dosen IAIN Parepare, alumni Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir).
[caption id="attachment_8021" align="alignnone" width="300"] Sisi Kiri, H. Abdul Syatar, Lc, MHi (Moderator), Tengah H. Islamul Haq, Lc, M.A (Pembanding), dan Sisi Kanan, Dr Marilang, SH, M.Hum (Pemateri).[/caption]
Ketua jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, Budiman mengungkapkan apresiasinya terhadap pelaksana kegiatan. "Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan prodi hukum pidana Islam karena ini wadah membuka wawasan," ungkap Budiman.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hukum pidana Islam memiliki cakupan pembahasan yang luas. "Bicara hukum pidana Islam itu bukan hanya bicara tentang hukum mati, potong tangan. Pidana Islam luar biasa luasnya untuk menata kehidupan manusia. Harapan saya adik-adik mahasiswa tidak hanya berhenti membahas kulit-kulitnya saja tetapi masuk kedalam hal-hal yang lebih esensial kaitannya dalam bidang hukum," harap Budiman.
Sementara Muhammad Djunaidi pelaksana tugas Wakil Rektor I melihat perkembangan zaman yang diakibatkan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan sangat berpengaruh dalam kehidupan sosial khususnya pergaulan."Ketika kita berada di lingkungan sosial itu harus mengikuti irama segala sesuatu yang terjadi dalam pergaulan, kalau kita tidak berpegang pada Al Qur'an terkait dengan norma-norma keagamaan di situlah biasa terjadi pelanggaran termasuk di dalamnya akibat pergaulan bebas terjadi penyimpangan dalam bentuk hubungan seks di luar nikah," jelas Muhammad Djunaidi sebelum membuka seminar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar