Hal ini berdasarkan pengumuman No. Sti. 08/PP.0.9/94/2018 yang dikeluarkan oleh IAIN Parepare (02/05). Pendaftaran ulang akan dimulai pada tanggal 22 Mei s/d 05 Juni 2018, dengan membawa berkas:
- Kartu tanda peserta SPAN-PTKIN 2018
- Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi. Bagi lulusan 2018 yang belum menerima ijazah dapat menyetor fotocopy SKHU atau SKL (Surat Keterangan Lulus) yang sudah dilegalisasi sebanyak 1 lembar.
- Membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT):
- Untuk Program Studi (Prodi):
[1]Tadris Matematika, [2] Tadris IPA, [3] Tadris Pendidikan Agama Islam, [4] Tadris Bahasa Inggris, [5] Pendidikan Islam Anak Usia Dini, [6] Pendidikan IPS, [7] Manajemen Pendidikan Islam, [8] Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), [9] Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), [10] Perbankan Syariah, [11] Hukum Tata Negara (Siyasah), [12] Ekonomi Syariah, [13] Hukum Pidana Islam (Jinayah), [14] Manajemen Keuangan Syariah, [15] Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, [16] Akuntansi Syariah, [17] Pariwisata Syariah, [18] Komunikasi dan Penyiaran Islam, [19] Bimbingan dan Konseling Islam, [20] Manajemen Dakwah, [21] Pengembangan Masyarakat Islam, [22] Sosiologi Agama, [23]Jurnalistik Islam, yaitu sebesar Rp. 1.325.000,- (Satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Untuk Program Studi (Prodi):
[1] Pendidikan Bahasa Arab, [2] Sejarah Peradaban Islam, [3] Bahasa dan Sastra Arab, dan [4] Manajemen Zakat dan Wakaf, yaitu sebesar Rp. 1.075.000,- (Satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bagi yang belum lulus pada jalur SPAN-PTKIN tersebut, masih terdapat dua jalur yang masih terbuka. Pertama, jalur Ujian Masuk (UM) PTKIN Online yang pendaftarannya dimulai 12 April s/d 05 Mei 2018. Kedua, jalur Ujian Mandiri IAIN Parepare yang pendaftarannya dimulai 14 Mei s/d 17 Juli 2018.
Klik untuk baca berita terkait UM-PTKIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar